USU Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka

Print

 

Rabu, 17 Agustus 2022 lalu Rektor USU, Dr. Muryanto Amin, S.Sos, telah menandatangani Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Semester Ganjil T.A 2022/2023. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Surat Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri, maka disampaikan 7 poin utama dalam surat rekomendasi Satgas Covid-19 USU, yaitu :

  1. Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester (PTM) Ganjil untuk program Sarjana dan Diploma dengan menerapkan protokol kesehatan
  2. Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Ganjil untuk program Profesi dan Pascasarjana dengan pengaturan oleh Fakultas atau Sekolah Pascasarjana
  3. Satgas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Covid-19 melakukan pengawasan, pemenuhan dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM
  4. Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa dapat mengikuti PTM jika telah mendapatkan Vaksin Covid-19 dosis 2
  5. Apabila terdapat kasus konfirmasi/suspect, satuan kerja Fakultas langsung berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Fakultas dan Universitas
  6. Dianjurkan untuk melakukan vaksinasi ke-3/booster yang akan dijadikan persyaratan untuk PTM di semester selanjutnya
  7. Evaluasi akan dilaksanakan secara berkala.

Surat Edaran dapat diunduh pada link dibawah ini

Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Semester Ganjil T.A 2022_2023 USU

Tags: